Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru besar di lingkungan kampus. Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Humas UIN Palopo, pihak universitas menegaskan bahwa korban dalam kasus tersebut bukanlah mahasiswa aktif UIN Palopo.
Rektor UIN Palopo, Prof. Dr. H. Abdurrahim, M.Ag., menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas akademik dan moral civitas akademika. “Kami telah melakukan investigasi internal dan memastikan bahwa korban tidak terdaftar sebagai mahasiswa di kampus kami. Meski demikian, kami tetap mendukung proses hukum yang berjalan dan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum,” ujarnya dalam konferensi pers virtual.
Pihak kampus juga menegaskan telah memberhentikan sementara oknum guru besar tersebut dari segala aktivitas mengajar dan administratif selama proses penyelidikan berlangsung. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga nama baik universitas dan melindungi seluruh mahasiswa dari potensi ancaman.
UIN Palopo juga mengaktifkan layanan pendampingan psikologis bagi seluruh mahasiswa yang merasa terganggu dengan pemberitaan ini. Selain itu, kampus memperkuat sistem pengaduan melalui kanal khusus yang terjamin kerahasiaannya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi pendidikan untuk terus memperkuat sistem perlindungan terhadap mahasiswa dan menindak tegas segala bentuk pelecehan. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi tidak resmi yang dapat merugikan semua pihak, termasuk korban yang berhak mendapatkan privasi dan dukungan penuh. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan konseling, kunjungi Joker11.