Visum Gratis untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Palopo Pastikan Akses Tanpa Hambatan Biaya

Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengambil langkah progresif dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui kebijakan baru, visum sebagai salah satu alat bukti medis kini diberikan secara gratis bagi para korban. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa tidak ada korban yang enggan melapor atau terhambat proses hukumnya hanya karena kendala biaya.

Wali Kota Palopo menegaskan bahwa layanan visum gratis merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak korban. “Jangan sampai korban kekerasan takut atau ragu melapor hanya karena khawatir tidak mampu membayar biaya visum. Kami hadir untuk memastikan akses keadilan tanpa beban finansial,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang menjamin korban berhak mendapatkan pendampingan dan layanan medis tanpa dipungut biaya. Fasilitas kesehatan milik pemerintah di Palopo telah diinstruksikan untuk memberikan layanan visum segera setelah laporan diterima, tanpa prosedur berbelit.

Langkah ini menuai apresiasi dari berbagai lembaga perlindungan perempuan dan anak, yang selama ini kerap menemui kendala saat mendampingi korban dari keluarga kurang mampu. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan angka pelaporan kasus kekerasan bisa meningkat, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku.

Di tengah upaya serius pemerintah dalam melindungi kelompok rentan, masyarakat juga didorong untuk terus waspada dan melaporkan setiap bentuk kekerasan. Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan perlindungan, kunjungi Indobet.